PROFESI NOTARIS
Dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan suatu
ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa, keadaan atau
perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran penting akta
sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas adanya suatu
peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi dasar dari hak
atau suatu perikatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya
pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta
otentk yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Lembaga kemasyarakatan
yang dikenal sebagai "notariat' ini muncul dari kebutuhan dalam pergaulan
sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti dalam hubungan hukum
keperdataan yang ada dan/atau terjadi diantara mereka.
Lembaga
Notaris timbul karena adanya kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan
hidup sesama individu yang membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan
keperdataan di antara mereka".
Oleh karenanya kekuasaan umum (openbaar gezaag)
berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada petugas yang bersangkutan
untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana dikehendaki oleh para
pihak yang mempunyai kekuatan otentik.
Notaris yang mempunyai peran serta aktivitas daJam
prafesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan
dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai
kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi
hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.
Indonesia sebagai negara yang berkembang dan sedang
membangun, maka peran serta fungsi hukum bagi suatu prafesi hukum tidaklah
lebih mudah daripada di negara yang maju, karena terdapatnya berbagai
keterbatasan yang bukan saja mengurangi kelancaran lajunya proses hukum secara
tertib dan pasti tetapi juga memerlukan pendekatan dan pemikiran-pemikiran yang
menuju kepada suatu kontruksi hukum yang adaptip yang dapat menyeimbangkan
berbagai kepentingan yang ada secara mantap.
Tanggung jawab notaris dalam kaitannya dengan
prafesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari
keagungan hukurn itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan bertindak untuk
merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",
Dua hal yang perlu mendapat perhatian di dalam
rangka menjalankan profesinya tersebut:
Adanya
kemampuan untuk menJunJung tinggi profesi hukurn yang mensyaratkan adanya
integritas pribadi serta kebolehan profesi dan itu dapat dijabarkan ;
• Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan
menjunjung tinggi kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional
sebagai pengabdi hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu
menunjukkan sifat dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang
baik,
• Keluar. kemampuan untuk berlaku
tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi
kepentingan urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma
hukum serta aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan
teknologi.
Untuk
lebih menjelaskan hal tersebutdikutip tulisan dari David Mellinkoff (The
Conscience of Lawyer, 1973 ) " Lawyers are obliged to pursue their work
according to certain standards of competence, disspasion and faithful/ness,
lawyers accept those standards because that is the only way they may be
lawyer"
Di
Indonesia pengertian profesi itu sendiri dalam pelaksanaannya adalah
menciptakan dilakukannya suatu kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat yang
berbekalkan keahlian yang tinggi serta berdasarkan rasa keterpanggilan, jadi
kerja tersebut tidak boleh disamakan dengan kerja biasa, yang bertujuan mencari
nafkah dalam jabatannya profesionalisme mensyaratkan adanya tiga watak kerja:
1. kerja itu merefleksikan adanya itikad
untuk merealisasi kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat,
2. bahwa kerja itu dilaksanakan berdasarkan
kemahiran teknis yang bermutu tinggi yang karena itu mensyaratkan adanya
pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara eksklusif dan
be rat,
3. kualitas teknik dan kualitas moral yang
disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi dalam pelaksanaannya
menundukkan diri pada kontrol sesama yang terorganisasi berdasarkan kode-kode
etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam organisasi. (lihat
Soetandyo Wignyosoebroto, Pratesi. Profesianalisme dan Etika Protest (makalah
pengantar untuk sebuah diskusi !entang profesionalisme khususnya Notaria!)
upgrading IN!.
Di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior
Ketchem, Sekretaris dari College Van Scepenen di Jacatra, diangkat sebagai
notaris pertama di Indonesia, yang pengangkatannya berbeda dengan pengangkatan
notaris pada saat ini dimana di dalam pengangkatannya dimuat sekaligus secara
sing kat yang menguraikan pekerjaan dalam bidang dan wewenangnya.
A. Kode
Etik Notaris
Kode Etik bagi profesi Notaris
sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh
karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
organisasi profesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris
No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan
yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur
hubungan sesama rekan notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan
penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan
Notaris.
Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari
Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris
terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar
tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris dapat
berjalan tertib.
Kode
etik notaris ada 2 yaitu :
1.
Kode etik yang diatur secara hukum dalam peraturan jabatan notaris.
2.
Kode etik yang ditetapkan oleh Konggres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 1974.
B. Kewajiban
dan Larangan Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris
Kewajiban dan Larangan Notaris
tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl
pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pada
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undang undang Jabatan
Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris,
seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.
a.
Etika kepribadian notaris :
Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang
baik,
Menghormati dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat jabatan notaris
Taat hukum berdasarkan Undang Undang
Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
Memiliki perilaku professional
Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah
dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b.
Etika melakukan tugas jabatan
Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak
penuh rasa tanggung jawab.
Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan
dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan
dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.
Memasang papan nama di depan kantornya menurut
ukuran yang berlaku
Menjalankan jabatan notaris terutama dalam
pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali
dengan alasan-alasan yang sah.
Tidak melakukan promosi melalui media cetak
ataupun elektronik
Dilarang bekerja sama dengan biro
jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c.
Etika pelayanan terhadap klien
Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan negara
Memperlakukan setiap klien yang datang
dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa
kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut
honorarium
Dilarang menandatangani akta yang proses
pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
Dilarang mengirimkan minuta kepada klien
untuk ditandatangani
Dilarang berusaha agar seseorang berpindah
dari notaris Jain kepadanya
Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien
menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat
akta kepadanya.
d.
Etika hubungan sesama rekan notaris
Aktif dalam organisasi notaris
Saling membantu, saling menghormati sesama
rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
Harus saling menjaga kehormatan dan membela
kehormatan dan nama baik korps Notaris
Tidak melakukan persaingan yang merugikan
sesama netarts, baik moral maupun material
Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan
rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris
menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya
dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka
notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk
mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang
bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
Dilarang membentuk kelompok sesama rekan
sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu
instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
Tidak menarik karyawan notaris lain secara
tidak wajar
Dalam
aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti
oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini
mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa
aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi
para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah
ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris
harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun
masyarakat.
C. Pengawasan
Kode Etik Notaris
Untuk mengawasi tegaknya atau
dilaksanakannya kode etik notaris maka dibentuklah Majelis Kehormatan Daerah
INI, dan majelis kehormatan INI Pusat. Tatacara pengawasan, sanksi dan eksekusi
ketentuan dalam ketentuan Tata Cara Pelaksanaan, Ketentuan-ketentuan Sanksi dan
Eksekusi Sanksi Kode Etik yang merupakan lampiran dari kode etik notaris INI.
Pengawasan
terhadap para notaris juga dilakukan oleh pemerintah berdasarkan :
-
Semari No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap
Notaris.
-
Keputusan bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987.,
No. M. 04-PR.08. 05 Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan
pembelaan diri Notaris.
Alasan
seorang notaris dikenai penindakan
-
Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas jabatan.
-
Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
-
Melakukan perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan kesusilaan, baik
didalam maupun diluar menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Bentuk
penindakan dapat berupa :
-
Tegoran dengan lisan atau tertulis
-
Peringatan keras dengan surat
-
Pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 sampai 6 bulan
-
Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
Pengawasan terhadap notaris berdasarkan
SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa notaris harus berperilaku
baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat untuk seluruh notaris dan
dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan dalam pengawasan. Pekerjaan
notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan pemeliharaan protokol-protokol
yang penting sekali dalam pembuktian, oleh karena itu diperlukan integritas
moral bagi notaris.
Sumber :