Rabu, 02 Juli 2014

Etika Menggunakan Gadget , Positif dan Negatif serta contoh kasus dari penggunaan gadget




Pernah merasa kesal karena perilaku orang yang memakai ponsel tak kenal etika? Misalnya sedang di acara formal, mendadak ada orang berbicara lantang di ponselnya. Atau sedang di acara pemakaman, ada yang cuek main games dengan suara berisik di ponselnya.


Bagaimana agar tidak jadi orang yang dibenci karena perilaku buruk saat berponsel?  Berikut ada beberapa hal yang pantang dilakukan ketika sedang memegang ponsel. Apa saja itu?

1. Menelepon/SMS saat di antrean

Sedang ada di barisan antrean kasir atau ATM atau antrean lain? Sebaiknya jangan menelepon atau SMS, atau chatting di pesan instant ponsel. Bikin kesal orang di belakang kita jika ternyata jalannya antrean macet hanya karena Anda asyik dengan ponsel.

2. SMS/chatting/email saat berjalan

Tetap dilakukan orang walau sudah banyak kejadian di mana orang celaka karenanya. Bahkan ada juga yang asyik dengan ponselnya saat mengendara sepeda, motor, dan mobil. Selain mencelakai diri sendiri, perilaku ini juga mencelakai orang lain.

3. Main games & nonton video dengan speaker menyala

Jika dilakukan di kamar saat sendirian sih tak menganggu. Tapi akan menganggu sekali jika sedang bersama orang lain. Orang di sekitarmu tak bisa ikut menikmati ponselmu, dan terganggu oleh suara berisik yang dihasilkan. Pakailah earphone agar kamu tidak dianggap egois.

4. Menelepon di toilet

Butuh privasi untuk menelepon? Sebaiknya jangan dilakukan di toilet yang dipakai bersama orang lain. Selain menganggu antrean, juga membuat orang lain harus mendengar percakapanmu yang tidak penting bagi mereka. Di samping itu, tidak maukandianggap sebagai orang jorok yang suka berlama-lama di tempat buang air besar?

5. Lebih memperhatikan ponsel daripada teman bicara

Bagaimana rasanya jika sedang berbicara dengan seseorang, tapi dia lebih asyik dengan ponselnya? Tersinggung dan merasa diremehkan, bukan? Maka hindari perilaku seperti itu. Anda juga akan dianggap sebagai orang yang tidak bisa menghargai orang lain, dan akan diperlakukan demikian pula.

6. Memotret, menandai, dan menyebarkan foto/video orang tanpa izin

Iseng mengabadikan suatu peristiwa, lalu mengunggahnya ke internet atau menyebarkan ke teman-teman, rasanya memang asyik. Tapi tidak asyik lagi jika itu memicu tuntutan hukum di kemudian hari. Tidak semua orang senang wajahnya difoto dan disebarkan tanpa izin, terlebih lagi jika terkait hal negatif.

7. Bersikap antisisosial

Sedang makan siang bersama dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel? Jika dilakukan sebentar saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan sepanjang waktu, rasanya tidak etis lagi. Anda akan dicap antisosial, tidak menghargai kehadiran orang lain di sekitar Anda.

8. Berbicara lama di ponsel di ruang publik

Pernah sebal melihat orang yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat ada di ruang publik? Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang mereka tak perlu tahu, adalah tidak etis sama sekali. Sama saja Anda mengumbar kehidupan pribadi. Jika terpaksa dilakukan melakukan obrolan di telepon di ruang publik, coba pelankan suara, dan usahakan pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari tempat yang agak sepi.

9. Meminta orang lain diam saat Anda menelepon

Mengeluarkan suara “Ssssst” agar orang di sekitar Anda diam saat Anda menelepon adalah sangat tidak sopan. Jika memang obrolan di telepon itu sangat penting, pergilah ke tempat sepi, bukan menyuruh orang lain diam.

10. Mengirim SMS ke orang yang jaraknya dekat

Jika orang itu hanya berjarak beberapa meter atau bahkan ada di ruangan sebelah, sebaiknya temui dia dan langsung berkomunikasi. Berkirim SMS ke orang yang jaraknya cukup dekat terkesan Anda sangat malas untuk berinteraksi langsung dengannya.



Dampak positf dan negatif HP
Dampak Positif
  1. Mempermudah komunikasi. Misalnya saja ketika orang tua atau pihak keluarga akan menjemput anak ketika pulang sekolah/selesai melakukan kegiatan diluar rumah.
  2. Menambah pengetahuan tentang perkembangan teknologi. Karena bagaimanapun teknologi ini hari ini sudah merambah hingga kepelososk-pelosok desa.
  3. Memperluas jaringan persahabatan. 

Dampak Negatif :
  1. Mengganggu Perkembangan Anak. Dengan canggihnya fitur-fitur yang tersedia di hand phone (HP) seperti : kamera, permainan (games) akan mengganggu siswa dalam menerima pelajaran di sekolah. Tidak jarang mereka disibukkan dengan menerima panggilan, sms, miscall dari teman mereka bahkan dari keluarga mereka sendiri. Lebih parah lagi ada yang menggunakan HP untuk mencontek (curang) dalam ulangan/ujian. Bermain HP saat guru menjelaskan pelajaran dan sebagainya. Kalau hal tersebut dibiarkan, maka generasi yang kita harapkan akan menjadi budak teknologi.
  2. Efek radiasi. Selain berbagai kontroversi di seputar dampak negatif penggunaannya,. penggunaan HP juga berakibat buruk terhadap kesehatan, ada baiknya siswa lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan atau memilih HP, khususnya bagi pelajar anak-anak. Jika memang tidak terlalu diperlukan, sebaiknya anak-anak jangan dulu diberi kesempatan menggunakan HP secara permanen.
  3. Rawan terhadap tindak kejahatan. Ingat, pelajar merupakan salah satu target utama dari pada penjahat. Apalagi HP merupakan perangkat yang mudah dijual, sehingga, anak-anak yang menenteng HP "high end" bisa-bisa dikuntit maling yang mengincar HPnya. 
  4. Sangat berpotensi mempengaruhi sikap dan perilaku siswa. Jika tidak ada kontrol dari guru dan orang tua. HP bisa digunakan untuk menyebarkan gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi. 
  5. Pemborosan. Dengan mempunyai HP, maka pengeluaran kita akan bertambah, apalagi kalau HP hanya digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat maka hanya akan menjadi pemborosan yang saja.
  6. Menciptakan lingkungan pergaulan sosial yang tidak sehat. Ada keluarga yang tidak mampu, tetapi karena pergaulan dimana teman-temannya sudah dibelikan HP sehingga mereka merengek-rengek kepada orang tuanya padahal orang tuanya tidak mampu, atau bahkan menimbulkan gap antara gank HP keren dan gank HP jadul atau yang belum memiliki.
  7. Membentuk sifat hedonisme pada anak. Ketika keluar gadget terbaru yang lebih canggih, mereka pun merengek-rengek meminta kepada orang tua, padahal mereka sebenarnya belum memahami benar manfaat setiap fitur-fitur baru secara menyeluruh.
  8. Anak kita akan sulit diawasi, khususnya ketika masa-masa pubertas, disaat sudah muncul rasa ketertarikan dengan teman cowok/ceweknya, maka HP menjadi sarana ampuh bagi mereka untuk komunikasi, tetapi komunikasi yang tidak baik, hal ini akan mengganggu aktifitas yang seharusnya mereka lakukan, shalat, makan, belajar bahkan tidur !! Karena mereka asyik sms-smsan dengan teman lawan jenisnya.
  9. Nah, yang terakhir ini rasanya dulu ada penelitian yang pernah saya baca, efek sampingan jari yang kebanyakan memencet tombol ketika sms-an, bukankah ujung jari memiliki jutaan syaraf ? apalagi disaat anak-anak pada usia pertumbuhan, tentu kita tidak ingin pertumbuhannya terganggu gara-gara fungsi syaraf yang terhambat pertumbuhannya karena keseringan dipencet ? Wallahu a'lam.

Contoh Kasus

Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.
Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet atau dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Penipuan
kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’ yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya.
sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website divisi khusus tersebut di http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp
pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.

Sumber :

Kamis, 01 Mei 2014

Etika Profesi Pegawai BUMN (Masa Depan)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Etika Profesi Pegawai BUMN
        Etika profesi seorang karyawan atau pegawai BUMN adalah setiap karyawan harus mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap perkerjaannya tersebut dan harus melakukan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian jika seoarang karyawan mempunyai etika profesi yang baik, maka karyawan tersebut akan selalu berusaha untuk mematuhi setiap peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Oleh sebab itu maka setiap karyawan tesebut akan berlaku baik dan mematuhi norma-norma yang berlaku di perusahaan tersebut, serta karyawan tersebut mengetahui batasan-batasan yang perlu dilakukan dengan baik, dan mana setiap perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

Etika profesi seorang pegawai BUMN :
  • Yaitu dengan ramah, sopan dan santun melayani pelanggan tanpa pernah memandang pelanggan dari segi apapun.
  • Dalam menjalankan pekerjaan harus dikerjakan dengan dedikasi serta penuh tanggung jawab agar dalam pekerjaan tersebut dapat cepat dan tepat sasaran.
        Oleh sebab itu didalam etika profesi seorang pegawai BUMN terdapat yang namany kode etik profesi yang memiliki tujuan didalamnya, antara lain sebagai berikut:
1) Meningkatkan disiplin pegawai,
2) Menjamin terpeliharanya tata tertib,
3) Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif,
4) Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta prilaku yang profesional,
5) Meningkatkan citra dan kinerja pegawai.

        Selain itu didalam etika profesi BUMN terdapat pula norma - norma yang tidak boleh dilanggar, antara lain sebagai berikut :
1) Norma Agama
2) Norma Kesusilaan
3) Norma Kesopanan
4) Norma Hukum

        Norma tersebut apabila dilanggar dapat menghasilkan sanksi yang dibagi dalam 3 kategori pelanggaran antara lain :
1) Sanksi ringan :
  • Teguran lisan,
  • Teguran tertulis,
  • Penundaan kenaikan gaji,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
2) Sanksi menengah :
  • Penurunan pangkat atau jabatan,
  • Pembinaan,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
3) Sanksi berat :
  • Dikeluarkan dari perusahaan yang bersangkutan,
  • Jika kasus tersebut sudah terlalu berat akan dipidanakan,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
Undang - undang tentang BUMN :
  • Undang - Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Kode Etik Pegawai DJP yang tertuang di dalam Keputusan Menkeu Nomor 222/KMK.03/2002 dan Nomor 382/KMK.03/2002 mengatur tentang kewajiban dan larangan pegawai DJP dalam menjalankan tugas melayani masyarakat Wajib Pajak

Kewajiban Pegawai
  • Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain dalam menjalankan tugas;
  • Bersikap jujur dan lugas, bekerja secara efisien dan profesional, serta dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas masing-masing;
  • Memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan benar kepada Wajib Pajak mengenai hak dan kewajibannya;
  • Berpenampilan dan berbusana sesuai dengan tuntutan tugas pada Direktorat Jenderal Pajak;
  • Bersikap sopan dan terbuka dalam berhubungan dengan Wajib Pajak serta menghormati hak-hak Wajib Pajak;
  • Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan atau partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  • Menjaga keselamatan dirinya dan rekan kerjanya;
  • Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor
  • Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya dan tidak mempunyai tunggakan pajak;
  • Melaporkan kepada atasannya jika ada situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
  • Melaporkan secara tertulis kepada atasannya, apabila mengetahui adanya pelanggaran/penyimpangan di bidang perpajakan yang dapat merugikan keuangan negara;
  • Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya;
  • Bertanggung jawab dalam mengamankan semua dokumen dan peralatan yang dipinjam dari Wajib Pajak;
  • Mengamankan informasi dan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:a. Mengamankan file atau berkas; b. Mengamankan password komputer dan tidak membocorkan kepada pegawai dan pihak lain yang tidak berhak; c. Memusnahkan dokumen yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku; d. Tidak mengijinkan orang yang tidak berhak berada dalam ruangan kerja.
  • Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman;
  • Memelihara, melindungi, dan mengamankan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak.
  •  
Larangan Pegawai :
  • Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  • Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung dan fasilitas kantor untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak ketiga lainnya;
  • Menerima segala pemberian ataupun penghargaan dalam bentuk apapun termasuk uang, saham atau surat berharga lainnya, komisi, hadiah, cindera mata, hiburan, jamuan, perjalanan wisata, sponsorship, dan jasa lainnya dari Wajib Pajak secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pegawai memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  • Menerima kunjungan Wajib Pajak dalam rangka urusan dinas di luar kantor;
  • Memanfaatkan data dan atau informasi perpajakan untuk memperoleh keuntungan pribadi pegawai;
  • Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  • Menggandakan sistem dan atau program aplikasi komputer milik Direktorat Jenderal Pajak di luar kepentingan dinas;
  • Menyampaikan informasi perpajakan kepada Pihak Ketiga kecuali bagi pegawai yang berwenang;
  • Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh, atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Melakukan kesempatan dengan Wajib Pajak yang merugikan Negara dengan sengaja dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengkonsumsi minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai;
  • Mengkonsumsi, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang.

Sumber :


UU No 36 Tahun 1999 Tentang Komunikasi Pasal 32 ayat 1

Pasal 32
Ayat (1)
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan telekomunikasi atau alat/perangkat selain perangkat telekomunikasi.

Dari pasal tesebut berikut penjelasannya.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya Iingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang.
Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka.

Kamis, 03 April 2014

Etika Profesi Notaris



PROFESI NOTARIS

Dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi dasar dari hak atau suatu perikatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentk yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai "notariat' ini muncul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti dalam hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi diantara mereka.
Lembaga Notaris timbul karena adanya kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan hidup sesama individu yang membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan keperdataan di antara mereka".
Oleh karenanya kekuasaan umum (openbaar gezaag) berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada petugas yang bersangkutan untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kekuatan otentik.
Notaris yang mempunyai peran serta aktivitas daJam prafesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.
Indonesia sebagai negara yang berkembang dan sedang membangun, maka peran serta fungsi hukum bagi suatu prafesi hukum tidaklah lebih mudah daripada di negara yang maju, karena terdapatnya berbagai keterbatasan yang bukan saja mengurangi kelancaran lajunya proses hukum secara tertib dan pasti tetapi juga memerlukan pendekatan dan pemikiran-pemikiran yang menuju kepada suatu kontruksi hukum yang adaptip yang dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada secara mantap.
Tanggung jawab notaris dalam kaitannya dengan prafesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari keagungan hukurn itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",
Dua hal yang perlu mendapat perhatian di dalam rangka menjalankan profesinya tersebut:

Adanya kemampuan untuk menJunJung tinggi profesi hukurn yang mensyaratkan adanya integritas pribadi serta kebolehan profesi dan itu dapat dijabarkan ;
         Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan menjunjung tinggi kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional sebagai pengabdi hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu menunjukkan sifat dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang baik,
         Keluar. kemampuan untuk berlaku tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi kepentingan urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma hukum serta aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Untuk lebih menjelaskan hal tersebutdikutip tulisan dari David Mellinkoff (The Conscience of Lawyer, 1973 ) " Lawyers are obliged to pursue their work according to certain standards of competence, disspasion and faithful/ness, lawyers accept those standards because that is the only way they may be lawyer"
Di Indonesia pengertian profesi itu sendiri dalam pelaksanaannya adalah menciptakan dilakukannya suatu kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat yang berbekalkan keahlian yang tinggi serta berdasarkan rasa keterpanggilan, jadi kerja tersebut tidak boleh disamakan dengan kerja biasa, yang bertujuan mencari nafkah dalam jabatannya profesionalisme mensyaratkan adanya tiga watak kerja:
1.      kerja itu merefleksikan adanya itikad untuk merealisasi kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat,
2.      bahwa kerja itu dilaksanakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi yang karena itu mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara eksklusif dan be rat,
3.      kualitas teknik dan kualitas moral yang disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi dalam pelaksanaannya menundukkan diri pada kontrol sesama yang terorganisasi berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam organisasi. (lihat Soetandyo Wignyosoebroto, Pratesi. Profesianalisme dan Etika Protest (makalah pengantar untuk sebuah diskusi !entang profesionalisme khususnya Notaria!) upgrading IN!.
Di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Ketchem, Sekretaris dari College Van Scepenen di Jacatra, diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia, yang pengangkatannya berbeda dengan pengangkatan notaris pada saat ini dimana di dalam pengangkatannya dimuat sekaligus secara sing kat yang menguraikan pekerjaan dalam bidang dan wewenangnya.

A.    Kode Etik Notaris
           Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.
Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
Kode etik notaris ada 2 yaitu :
1. Kode etik yang diatur secara hukum dalam peraturan jabatan notaris.
2. Kode etik yang ditetapkan oleh Konggres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 1974.

B.     Kewajiban dan Larangan Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris
               Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undang undang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.

a. Etika kepribadian notaris :

    Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
    Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
    Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
    Memiliki perilaku professional
    Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan

b. Etika melakukan tugas jabatan

    Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab.
    Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.
    Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku
    Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah.
    Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik
    Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.

c. Etika pelayanan terhadap klien

    Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
    Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
    Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
    Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
    Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
    Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya
    Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.

d. Etika hubungan sesama rekan notaris

    Aktif dalam organisasi notaris
    Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
    Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
    Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material
    Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
    Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
    Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar

Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.

C.     Pengawasan Kode Etik Notaris
               Untuk mengawasi tegaknya atau dilaksanakannya kode etik notaris maka dibentuklah Majelis Kehormatan Daerah INI, dan majelis kehormatan INI Pusat. Tatacara pengawasan, sanksi dan eksekusi ketentuan dalam ketentuan Tata Cara Pelaksanaan, Ketentuan-ketentuan Sanksi dan Eksekusi Sanksi Kode Etik yang merupakan lampiran dari kode etik notaris INI.
Pengawasan terhadap para notaris juga dilakukan oleh pemerintah berdasarkan :
    -   Semari No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Notaris.  
    -   Keputusan bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987., No. M. 04-PR.08. 05 Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri Notaris.

Alasan seorang notaris dikenai penindakan
- Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas jabatan.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
- Melakukan perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan kesusilaan, baik didalam maupun diluar menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Bentuk penindakan dapat berupa :
- Tegoran dengan lisan atau tertulis
- Peringatan keras dengan surat
- Pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 sampai 6 bulan
- Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
              Pengawasan terhadap notaris berdasarkan SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa notaris harus berperilaku baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat untuk seluruh notaris dan dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan dalam pengawasan. Pekerjaan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan pemeliharaan protokol-protokol yang penting sekali dalam pembuktian, oleh karena itu diperlukan integritas moral bagi notaris.


Sumber :