Kamis, 01 Mei 2014

Etika Profesi Pegawai BUMN (Masa Depan)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Etika Profesi Pegawai BUMN
        Etika profesi seorang karyawan atau pegawai BUMN adalah setiap karyawan harus mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap perkerjaannya tersebut dan harus melakukan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian jika seoarang karyawan mempunyai etika profesi yang baik, maka karyawan tersebut akan selalu berusaha untuk mematuhi setiap peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Oleh sebab itu maka setiap karyawan tesebut akan berlaku baik dan mematuhi norma-norma yang berlaku di perusahaan tersebut, serta karyawan tersebut mengetahui batasan-batasan yang perlu dilakukan dengan baik, dan mana setiap perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

Etika profesi seorang pegawai BUMN :
  • Yaitu dengan ramah, sopan dan santun melayani pelanggan tanpa pernah memandang pelanggan dari segi apapun.
  • Dalam menjalankan pekerjaan harus dikerjakan dengan dedikasi serta penuh tanggung jawab agar dalam pekerjaan tersebut dapat cepat dan tepat sasaran.
        Oleh sebab itu didalam etika profesi seorang pegawai BUMN terdapat yang namany kode etik profesi yang memiliki tujuan didalamnya, antara lain sebagai berikut:
1) Meningkatkan disiplin pegawai,
2) Menjamin terpeliharanya tata tertib,
3) Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif,
4) Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta prilaku yang profesional,
5) Meningkatkan citra dan kinerja pegawai.

        Selain itu didalam etika profesi BUMN terdapat pula norma - norma yang tidak boleh dilanggar, antara lain sebagai berikut :
1) Norma Agama
2) Norma Kesusilaan
3) Norma Kesopanan
4) Norma Hukum

        Norma tersebut apabila dilanggar dapat menghasilkan sanksi yang dibagi dalam 3 kategori pelanggaran antara lain :
1) Sanksi ringan :
  • Teguran lisan,
  • Teguran tertulis,
  • Penundaan kenaikan gaji,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
2) Sanksi menengah :
  • Penurunan pangkat atau jabatan,
  • Pembinaan,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
3) Sanksi berat :
  • Dikeluarkan dari perusahaan yang bersangkutan,
  • Jika kasus tersebut sudah terlalu berat akan dipidanakan,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
Undang - undang tentang BUMN :
  • Undang - Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Kode Etik Pegawai DJP yang tertuang di dalam Keputusan Menkeu Nomor 222/KMK.03/2002 dan Nomor 382/KMK.03/2002 mengatur tentang kewajiban dan larangan pegawai DJP dalam menjalankan tugas melayani masyarakat Wajib Pajak

Kewajiban Pegawai
  • Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain dalam menjalankan tugas;
  • Bersikap jujur dan lugas, bekerja secara efisien dan profesional, serta dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas masing-masing;
  • Memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan benar kepada Wajib Pajak mengenai hak dan kewajibannya;
  • Berpenampilan dan berbusana sesuai dengan tuntutan tugas pada Direktorat Jenderal Pajak;
  • Bersikap sopan dan terbuka dalam berhubungan dengan Wajib Pajak serta menghormati hak-hak Wajib Pajak;
  • Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan atau partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  • Menjaga keselamatan dirinya dan rekan kerjanya;
  • Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor
  • Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya dan tidak mempunyai tunggakan pajak;
  • Melaporkan kepada atasannya jika ada situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
  • Melaporkan secara tertulis kepada atasannya, apabila mengetahui adanya pelanggaran/penyimpangan di bidang perpajakan yang dapat merugikan keuangan negara;
  • Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya;
  • Bertanggung jawab dalam mengamankan semua dokumen dan peralatan yang dipinjam dari Wajib Pajak;
  • Mengamankan informasi dan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:a. Mengamankan file atau berkas; b. Mengamankan password komputer dan tidak membocorkan kepada pegawai dan pihak lain yang tidak berhak; c. Memusnahkan dokumen yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku; d. Tidak mengijinkan orang yang tidak berhak berada dalam ruangan kerja.
  • Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman;
  • Memelihara, melindungi, dan mengamankan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak.
  •  
Larangan Pegawai :
  • Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  • Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung dan fasilitas kantor untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak ketiga lainnya;
  • Menerima segala pemberian ataupun penghargaan dalam bentuk apapun termasuk uang, saham atau surat berharga lainnya, komisi, hadiah, cindera mata, hiburan, jamuan, perjalanan wisata, sponsorship, dan jasa lainnya dari Wajib Pajak secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pegawai memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  • Menerima kunjungan Wajib Pajak dalam rangka urusan dinas di luar kantor;
  • Memanfaatkan data dan atau informasi perpajakan untuk memperoleh keuntungan pribadi pegawai;
  • Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  • Menggandakan sistem dan atau program aplikasi komputer milik Direktorat Jenderal Pajak di luar kepentingan dinas;
  • Menyampaikan informasi perpajakan kepada Pihak Ketiga kecuali bagi pegawai yang berwenang;
  • Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh, atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Melakukan kesempatan dengan Wajib Pajak yang merugikan Negara dengan sengaja dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengkonsumsi minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai;
  • Mengkonsumsi, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar