Minggu, 07 Oktober 2012

Opini Bahasa Indonesia saat ini


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Bahasa merupakan salah satu unsur identitas nasional. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambangan yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.

Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan bahasa melayu yang merupakan bahasa penghubung antar etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa penghubung antara suku-suku, bahasa melayu juga menjadi bahasa transaksi perdagangan internasional di kawasan kepulauan nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.

Pada tahun 1928 bahasa melayu mengalami perkembangan yang luar biasa. Pada tahun tersebut para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia, keputusan ini dicetuskan melalui sumpah pemuda. Dan baru setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 18 Agustus Bahasa Indonesia diakui secara Yuridis.

1.2 Rumusan Masalah

Dari uraian di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :

1. Darimanakah Sumber Bahasa Indonesia ?
2. Kapankah Peresmian nama Bahasa Indonesia
3. Mengapa Bahasa Melayu diangkat menjadi Bahasa Indonesia
4. Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia
5. Kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia
6. Ragam dan Variasi Bahasa

I.3 Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1. Untuk mengetahui perkembangan bahasa indonesia mulai dari sumber atau asal usul bahasa indonesia itu sendiri serta peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan resminya bahasa melayu menjadi bahasa indoneisa.
2. Untuk mengetahui Fungsi serta Kedudukan Bahasa Indonesia
3. Untuk Mengetahui apasaja ragan serta variasi bahasa


ISI

2.1 Sumber Bahasa Indonesia

Sejarah tumbuh dan berkembangnya Bahasa Indonesia tidak lepas dari Bahasa Melayu. Dimana Bahasa melayu sejak dahulu telah digunakan sebagai bahasa perantara (lingua franca) atau bahasa pergaulan. Bahasa melayu tidak hanya digunakan di Kepulauan Nusantara, tetapi juga digunakan hampir diseluruh Asia Tenggara. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya Prasasti-prasasti kuno dari kerjaan di indonesia yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Melayu. Dan pasa saat itu Bahasa Melayu telah Berfungsi Sebagai :

1. Bahasa Kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisi aturan-aturan hidup dan satra
2. Bahasa Perhubungan (Lingua Franca) antar suku di Indonesia
3. Bahasa Perdagangan baik bagi suku yang ada di indonesia mapupun pedagang yang berasal dari luar indonesia.
4. Bahasa resmi kerajaan.

Jadi jelashlah bahwa bahasa indonesia sumbernya adalah bahasa melayu.

2.2 Peresmian Nama Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa nasional pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional merupakan usulan dari Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan bahwa : “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.

Secara Sosiologis kita bisa mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Onktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia.

2.3 Mengapa Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia.

Ada empat faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :

1. Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdangangan.
2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3. Suku jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
4. Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.

2.4 Peristiwa-Peristiwa Penting Yang Berkaitan Dengan Bahasa Indonesia.

Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia dapat dirinci sebagai berikut :

1. Tahun 1801 disusunlah ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Ejaan ini dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
2. Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini menerbitkan novel-novel, seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
3. Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kayo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertamakalinya dalam sidang Volksraad (dewan rakyat), seseorang berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
4. Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi pengokohan bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan.
5. Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
6. Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia.
7. Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
8. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
9. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik (ejaan soewandi) sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
10. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
11. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
12. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
13. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
14. Tanggal 21 – 26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
15. Tanggal 28 Oktober – 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
16. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
17. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.

2.5 Kedudukan Dan Fungsi Bahasa Indonesia

2.5.1 Kedudukan Bahasa Indoensia

Bahasa Indonesia mempunyai dua kedudukan yang sangat penting yaitu :

1. Sebagai Bahasa Nasional

Seperti yang tercantum dalam ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Nasional yang kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah.

1. Sebagai Bahasa Negara

Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Bab XV Pasal 36) mengenasi kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahawa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.

2.5.1. Fungsi Bahasa Indonesia

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :

1. Lambang kebangsaan
2. Lambang identitas nasional
3. Alat penghubung antarwarga, antardaerah dan antarbudaya
4. Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat.

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa indonesia berfungsi sebagai :

1. Bahasa resmi kenegaraan
2. Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan
3. Alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.6 Ragam dan Variasi Bahasa.

2.6.1 Ragam Bahasa

Adanya bermacam-macam ragam bahasa terjadi karena fungsi, kedudukan serta lingkungan yang berbeda-beda. Ada beberapa ragam bahasa yaitu :

1. Ragam Lisan dan Ragam Tulis

Perbedaan ragam lisan dan tulis yaitu :

1. Ragam lisan mengendaki adanya orang kedua, teman bicara sedangkan ragam tulis tidak mengharuskan.
2. Dalam Ragam lisan unsur-unsur gramatikan seperti subjek, prediket dan objek tidak selalu dinyatakan, sedangkan ragam tulis harus dinyatakan.
3. Ragam lisan sangat terikan pada kondisi, situasi, ruang dan waktu sedangkan ragam tulis tidak.
4. Ragam lisan dipengaruhi oleh intonasi suara sedangkan ragam tulis dipengaruhi oleh tanda baca, huruf kapital dan huruf miring.

1. Ragam Baku dan Ragam Tidak Baku

Ragam baku adalah ragam yang dilembagakan dan diakui oleh sebagian besar warga masyarakat pemakaiannyasebagai bahasa resmi dan sebagai kerangka rujukan norma bahasa dalam penggunaannya.

Ragam tidak baku adalah ragam yang tidak dilembagakan da ditandai oleh ciri-ciri yang menyimpang dari norma ragam baku.

1. Ragam Baku Tulis dan Ragam Baku Lisan

Ragam baku tulis adalah ragam yang dipakai dengan resmi dalam buku-buku pelajaran atau buku-buku ilmiah lainnya.

Ragam baku lisan bergantung kepada besar atau kecilnya ragam daerah yang terdengar dalam ucapannya.

1. Ragam Sosial Dan Ragam Fungsional

Ragam sosial adalah ragam bahasa yang sebagian norma dan kaidahnya didasarkan atas kesepakatan bersama dalam lingkungan sosial yang lebih kecil dalam masyarakat.

Ragam fungsional adalah ragam bahasa yang dikaitkan dengan profesi, lembaga, lingkungan kerja atau kegiatan tertentu lainnya.

2.6.2 Variasi Bahasa

Variasi Bahasa disebabkan oleh adanya kegiatan interaksi sosial yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok yang sangat beragam dan dikarenakan oleh para penuturnya yang tidak homogen. Variasi bahasa ada beberapa macam yaitu :

1. Variasi bahasa dari segi penutur

Yaitu variasi bahasa yang muncul dari setiap orang baik individu maupun sosial.

1. Variasi bahasa dari segi pemakaian

Variasi bahasa berkenaan dengan pemakaian atau funsinya disebut fungsiolek atau register adalah variasi bahasa yang menyangkut bahasa itu digunakan untuk keperluan atau bidang apa. Misalnya bidang jurnalistik, militer, pertanian, perdagangan, pendidikan, dan sebagainya. Variasi bahasa dari segi pemakaian ini yang paling tanpak cirinya adalah dalam hal kosakata. Setiap bidang kegiatan biasanya mempunyai kosakata khusus yang tidak digunakan dalam bidang lain.

1. Variasi bahasa dari segi keformalan

Variasi bahasa dari segi keformalan ada beberapa macam yaitu :

1. Variasi Baku (frozen)

Adalah variasi bahasa yang paling formal yang digunakan pada situasi hikmat seperti upacara kenegaraan dan khotbah.

1. Variasi Resmi (formal)

Adalah Variasi bahasa yag digunakan pada kegiatan resmi atau formal seperti surat dinas dan pidato kenegaraan.

1. Variasi Usaha (konsultatif)

Adalah variasi bahasa yang lazim dalam pembicaraan biasa. Seperti pembicaraan di sekolah dan rapat.

1. Variasi santai (casual)

Adalah variasi bahasa yang digunakan dalam situasi tidak resmi. Seperti perbincangan dalam keluarga atau perbincangan dengan teman.

1. Variasi akrab (intimate)

Adalah variasi bahasa yang biasa digunakan oleh para penutur yang hubungannya sudah akrab.

1. Variasi bahasa dari segi sarana

Adalah variasi bahasa yang dapat dilihat dari sarana atau jalur yang digunakan. Seperti telepon, telegraf dan radio.


PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa :

1. Sumber dari bahasa indonesia adalah bahasa melayu
2. Bahasa Indonesia secara sosiologis resmi digunakan sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia di akui setelah kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Bahasa Melayu di angkat menjadi bahasa indonesia karena bahasa melayu telah digunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) di nusantara dan bahasa melayu sangat sederhana dan mudah dipelajari serta tidak memiliki tingkatan bahasa.
4. Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
5. Seiring dengan perkembangannya bahasa indonesia memiliki banyak ragam dan variasi namun semua menambah kekayaan bahasa Indonesia sendiri.

3.2 Saran

Sebagaimana yang kita ketahui bahasa Indonesia sumbernya adalah bahasa melayu. Sebagai bangsa yang besar selayaknyalah kita menghargai nilai-nilai sejarah tersebut dengan tetap menghrmati bahasa melayu. Disamping itu alangkah baiknya apabila kita menggunakan bahasa indonesia secara baik dan benar.


DAFTAR PUSTAKA

Broto A. S, “Pengajaran Bahasa Indonesia”, Bulan Bintang, Jakarta, 1978

Tasai, S Amran dan E. Zaenal Arifin, “Cermat Berbahasa Indonesia : Untuk Perguruan Tinggi”, Akademika Pressindo, Jakarta, 2000

http://josepmunthe.blogspot.com/2010/02/makalah-perkembangan-bahasa-indonesia.html

Perkembangan Teknologi pada Smart Phone (Periode 2010-2012)


Smartphone Bisa Tarik Tunai Lewat ATM


Perkembangan teknologi smartphone kian maju, kini masalah tarik tunai tak pelu gunakan mesin ATM lagi.  Salah satu bank di united kingdom yaitu Royal Bank of Scotland telah menyatakan NatWest mobile banking app bisa digunakan nasabah untuk tarik tunai sampai 100 poundsterling di mesin ATM melalui smartphone.

Nasabah diberikan enam digit kode untuk menarik uangnya di ATM. Sebuah sistem yang sama juga telah dikembangkan oleh mesin operator NCR. Dengan teknologi ini, nasabah hanya memindai barcode untuk menarik uangnya. Teknologi ini merupakan sebuah langkah menjadikan smartphone sebagai dompet digital.

Lebih aman dan mudah
RBS mengatakan, sistem baru akan membantu nasabah yang dalam kondisi tertentu lupa membawa kartu ATM mereka atau tengah terburu-buru mengirimkan uang ke anggota keluarga mereka. Selain itu melalui teknologi juga memungkinkan nasabah meninggalkan dompetnya di rumah, cukup membawa smartphone-nya.

“Ini adalah cara yang sangat sederhana dan aman untuk membantu nasabah kami mendapatkan uang tunai kapanpun dan dimanapun saat mereka membutuhkannya,” ujar kepala mobile RBS dan NatWest Ben Green.
Layanan ini tersedia bagi nasabah yang mengunduh aplikasi bank 8.000 RBS, NatWest atau jaringan ATM Tesco di Inggris. Sejauh ini, 2.6 juta orang telah memasang (install) aplikasi ini di smartphone mereka.

Kode rahasia
Akses ke aplikasi ini membutuhkan password serta kode penarikan yang dirahasiakan sampai nasabah menekan layar ATM. Hal ini bertujuan untuk mencegah pencuri mengintip nomor tersebut saat berada di belakang nasabah yang tengah mengambil uang.

Dalam perkembangan terpisah, NCR mengumumkan, mereka telah mengembangkan software yang memungkinkan orang untuk memindai barcode di smartphone mereka di ATM. Software ini digunalan nasabah menarik sejumlah uang dan disimpan ke dalam smartphone mereka.

Source : beritacyber.com

Rabu, 27 Juni 2012

Bank Sentral dan Bank Umum


BANK SENTRAL DAN BANK UMUM

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti
a) sejarah bank
b) Pengertian bank sentral
c) tujuan perbankan
d).pengertian bank umum




2.      RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
a.       Sejarah Bank
b.      Pengertian Bank sentral
c.       Pengertian Bank Umum
d.      Penertian jasa perbankan
e.       Jenis jenis jasa perbankan

3.      TUJUAN
Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa pengertian bank sentral dan menguraikan bank umum.
Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk:
a.       Memberikan ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan kegiatan perbankan.
b.      Memberikan uraian atas pengertian bank dan perbankan.
c.       Mengetahui tujuan atas perbankan dalam kegiatan perekonomian.
4.      MANFAAT
Penyusunan makalah ini, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi para pembaca tentang pengetahuan dunia perbankan khususnya bank umum tentang bagaimana pengaplikasian penggunaan perbankan.





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.      De Javasce NV.
2.      De Post Poar Bank.
3.      Hulp en Spaar Bank.
4.      De Algemenevolks Crediet Bank.
5.      Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.      Nationale Handles Bank (NHB).
7.      De Escompto Bank NV.
8.      Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka
antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
1.      Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
2.      Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3.      Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
4.      Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
5.      Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI
Dewasa ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
2.      Pengertian Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. (Pohan, 2008).

Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).


3.      pengertian bank sentral
Bank sentral adalah bank yang mendapat monopoli untuk menciptakan alat pembayaran dan fungsi sebagai bank sirkulasi serta induk dari bank- bank lain.
Tugas pokok bank sentral sebagai berikut:
·         mengatur peredaran uang
Bank sentral inilah yang mempunyai wewenag dan mengedarkan uang.Oleh karena itu disebut juga bank peredaran atau bank sirkulasi
·         menjaga kesetabilan mata uang
Dibank sentral disimpan sejumlah emas sbagai jaminan uang yang beredar.Emas yang disimpan di bank sentral di sebut jaminan emas
·         Membri kredit kepada bank bank diseluruh Indonesia. Kemudian oleh bank bank diseluruh Indonesia dipinjamkan kepada orang-orang atau badan-badan usaha yang membutuhkankredit(pinjaman).
·         Menetapkan bunga bagi para peminjam uang dan peminjamuang dan para penyimpan/penabung uang dibank
·         Mengawasi bank-bank di Indonesia
·         Bertindak sebagai pemegang kas Negara
·         Mendorong dan mengerahkan dana masyarakat untuk pemangunan.dengan kata lain bank sentral mendorong masyarakat agar gemar menabung uangnya dibank agardpt digunakan untuk modal pembagunan.
4.      Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).




5.      Jenis – Jenis Jasa Pada Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.
a. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.


b. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a.       Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.      Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting

JENIS INKASO
a.       Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
b.      Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

C. Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1.Ruang Lingkup Transaksi
·         LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·         LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

c.       Saat Penyelesaian
·         Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·         Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
d.      Pembatalan
·         Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·         Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
e.       Pengalihan Hak
·         Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·         Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.




f.       Pihak advising bank
·         General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·         Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
g.      Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·         Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·         Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·         Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

D. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
MEKANISME KLIRING
a.       Peserta, terdiri dari:
·         Peserta Langsung Aktif (PLA)
·         Peserta Langsung Pasif (PLP)
·         Peserta Tidak Langsung (PTL)
b.      Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
·         Informasi hasil kliring
·         Laporan hasil proses kliring
·         Rekaman data warkat yang diterima
·         Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
·         Investigasi selisih
·         Pengujian kualitas MICR code line
c.       Proses:
·         Siklus kliring nominal besar
·         Siklus kliring ritel
d.      Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e.       Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.







BAB III
PENUTUP
Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.