BANK SENTRAL DAN
BANK UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah lembaga
intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dari pemaparan di atas kita bisa
mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti
a) sejarah bank
b) Pengertian bank sentral
c) tujuan perbankan
d).pengertian bank umum
2. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar
belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
a. Sejarah
Bank
b. Pengertian
Bank sentral
c. Pengertian
Bank Umum
d. Penertian
jasa perbankan
e. Jenis
jenis jasa perbankan
3. TUJUAN
Penulisan makalah ini secara
umum bertujuan untuk mengetahui apa pengertian bank sentral dan menguraikan
bank umum.
Secara khusus, makalah ini
bertujuan untuk:
a. Memberikan
ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan kegiatan
perbankan.
b. Memberikan
uraian atas pengertian bank dan perbankan.
c. Mengetahui
tujuan atas perbankan dalam kegiatan perekonomian.
4. MANFAAT
Penyusunan makalah ini,
bertujuan untuk memberikan manfaat bagi para pembaca tentang pengetahuan dunia
perbankan khususnya bank umum tentang bagaimana pengaplikasian penggunaan
perbankan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah
Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti
sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris
berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan
William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan
membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi
dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De
javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828
kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada
tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan
penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961
yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik
moneter/perbankan, maka
antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan
laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan
sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik
untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan
Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan
untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan
nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini
berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank
Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula
Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya
adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank
Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara
Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam
sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
1. Bank Indonesia menjadi Bank Negara
Indonesia Unit I;
2. Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank
Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3. Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara
Indonesia Unit III;
4. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara
Indonesia Unit IV
5. Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia
Unit V.
Akan
tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank
Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses
pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu
menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu
mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan
bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan
koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor
karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank
Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri
Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga
Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.
Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk
menghalangi terintegrasi ke dalam BNI
Dewasa ini, perkembangan industri perbankan
mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang
menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi
masyarakat.
2. Pengertian
Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang
membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1
ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum
pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional
non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum
adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito
berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit. (Pohan, 2008).
Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank
diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1)
lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan
penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan
dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem
perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun
individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang
secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan
strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran
sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum
seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum
dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran
transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat
berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).
3. pengertian
bank sentral
Bank sentral adalah bank yang mendapat monopoli untuk menciptakan alat
pembayaran dan fungsi sebagai bank sirkulasi serta induk dari bank- bank lain.
Tugas pokok bank sentral sebagai berikut:
·
mengatur peredaran uang
Bank sentral inilah yang mempunyai wewenag dan mengedarkan uang.Oleh
karena itu disebut juga bank peredaran atau bank sirkulasi
·
menjaga kesetabilan mata uang
Dibank sentral disimpan sejumlah emas sbagai jaminan uang yang
beredar.Emas yang disimpan di bank sentral di sebut jaminan emas
·
Membri kredit kepada bank bank diseluruh
Indonesia. Kemudian oleh bank bank diseluruh Indonesia dipinjamkan kepada
orang-orang atau badan-badan usaha yang membutuhkankredit(pinjaman).
·
Menetapkan bunga bagi para peminjam uang dan
peminjamuang dan para penyimpan/penabung uang dibank
·
Mengawasi bank-bank di Indonesia
·
Bertindak sebagai pemegang kas Negara
·
Mendorong dan mengerahkan dana masyarakat untuk
pemangunan.dengan kata lain bank sentral mendorong masyarakat agar gemar
menabung uangnya dibank agardpt digunakan untuk modal pembagunan.
4. Tujuan
Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan
uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting
dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien
ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan
waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
Untuk mencapai
tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1)
kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip
kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang
mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat
sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank
Indonesia, 2009).
5. Jenis
– Jenis Jasa Pada Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa jasa
yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam melakukan
transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.
a. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang
dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah
diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer
keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi
amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada
nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan
Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus
dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada
beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
b. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang
kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk
oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS INKASO
a.
Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
b.
Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
C. Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian
oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka
waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
c. Saat
Penyelesaian
·
Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
d. Pembatalan
·
Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).
LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
e. Pengalihan
Hak
·
Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
f. Pihak
advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
g. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek
tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
D. KLIRING
Kliring adalah
pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik
atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan
pada waktu tertentu.
MEKANISME KLIRING
a. Peserta, terdiri dari:
·
Peserta
Langsung Aktif (PLA)
·
Peserta
Langsung Pasif (PLP)
·
Peserta
Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
·
Informasi
hasil kliring
·
Laporan
hasil proses kliring
·
Rekaman
data warkat yang diterima
·
Salinan
warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
·
Investigasi
selisih
·
Pengujian
kualitas MICR code line
c. Proses:
·
Siklus
kliring nominal besar
·
Siklus
kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan
biaya kepada para peserta kliring.
BAB III
PENUTUP
Demikian yang
bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali
kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami
sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang
membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar