UANG,BANK DAN
PERCETAKAN UANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua
transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak secara langsung.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada
barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam
sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang
sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong
perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan
produktifitas dan kemakmuran
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal
juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau
menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air,
pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta
memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
Bank sebagai lembaga yang
mungumpulkan dana dari masyarakat dalamØ
bentuk simpanan.
Bank sebagai lembaga yang
menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentukØ
kredit dan bentuk lainnya
Bank sebagai lembaga yang
memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.Ø
Penyusun mengambil tema makalah uang, bank dan percetakan uang
karena ini menarik untuk dipelajari khususnya di bidang ekonomi yang tidak akan
lepas dari istilah tersebut.
1.2 Batasan Masalah
Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah
yang akan dibahas antara lain:
1.2.1 Pengertian Uang
1.2.2 Sejarah Uang
1.2.3 Fungsi Uang
1.2.4 Pengertian Bank
1.2.5 Sejarah Bank di Indonesia
1.2.6 Fungsi Bank
1.2.7 Percetakan Uang di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca tahu tentang
Uang, Bank serta Percetakan Uang di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap
alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan
sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang
sebagai alat penunda pembayaran.
2.2 Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran
karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri.
Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang
sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan
bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan
barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter’, yaitu
barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan
dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang
mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan
satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama
nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan
benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang
ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh
umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar
diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang
merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi
digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh
orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut
upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang,
pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat
tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan
(storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta
timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga
mudah hancur atau tidak tahan lama.
2.3 Fungsi Uang
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai
satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu
menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan
pertukaran uang.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa
mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai
pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang
tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
2.4 Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
2.5 Sejarah Bank di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di
Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian
hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri. serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain:
1) De Javasce NV.
2) De Post Poar Bank.
3) Hulp en Spaar Bank.
4) De Algemenevolks Crediet Bank.
5) Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6) Nationale Handles Bank (NHB).
7) De Escompto Bank NV.
8) Nederlansche Indische Handelsbank.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan
orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan
berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank
OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang
sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946.
Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian
merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok
pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
2.6 Fungsi Bank
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara.
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran
yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter
yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada
pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang
hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan
bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jasa perbankan sebenarnya sangat banyak, hanya saja sedikit sekali
masyarakat yang mengetahuinya. Tujuan dan manfaatnya pun sangat baik bagi para
nasabah. Akan tetapi banyak yang memanfaatkannya untuk tindakan kriminal,
seperti pembobolan ATM dan pemalsuan buku tabungan dan lain-lain
2.7 Percetakan Uang di Indonesia
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI)
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah
(baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik
Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas
berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan
merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN.
PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25
tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan
disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang
untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi
uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat
tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang
mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen
negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan
unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap
alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan
sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang
sebagai alat penunda pembayaran.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Dari uraian makalah diatas diharapkan bias menambah pengetahuan
para pembaca sekalian mengenai Uang, Bank serta Percetakan Uang di Indosia.
Besar harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis
khusunya dan juga bagii para pembaca umumnya terutama untuk cievitas akademika
di Universitas Gunadarma.
DAFTAR PUSTAKA
1. Bree, L de: Gedenboek van de Javasche Bank, 1828-1928,
vol.I-II, Weltevreden 1928 Chijs Mr. JA van der: Catalogus der Numismatischen
Verzameling van het Bataviasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen,
Batavia 1896.
2. http://terbaru2010.com/cara-pembuatan-uang-republik-indonesia.html
3.
http://novikarlina10.blogspot.com/2010/06/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html
4.
http://ryanzulhamcorp.blogspot.com/2010/05/uangbank-dan-penciptaan-uang.html
5. http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Brasserie Shops - TITACO-TAGLE HABANERO
BalasHapusTribute titanium eyeglasses to Télécharger and Télécharger, TÉcorité des Télécharger sains en titanium screws réalletaires black titanium wedding band de Télécharger and guy tang titanium toner Télécharger. titanium dive knife Télécharger